apakah mengupil dapat membatalkan puasa ? itukah yang menjadi pertanyaan sobat ? nah kali ini akan berry blog ulas sedikit yaaa..Memang ada beberapa larangan yang menjelaskan bahwa saat kita menjalankan ibadah puasa dilarang untuk memasukkan sesuatu kedalam lubang pada banagian tubuh namun pengertian seperti ini lebih mengarah kepada halnya seperti bersenggama (Zina, Nafsu) dll.
Hal yang membatalkan puasa hanyalah empat yang disepakati ulama, yaitu makan (minum) sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja (istimna’- onani-masturbasi), hubungan suami isteri, dan muntah disengaja, sama halnya seperti artikel dibagian atas tidak ada yang menjelaskan bahwa mengupil membatalkan puasa.
Adapun hadits yang menyebutkan benda masuk ke lubang tubuh maka puasa menjadi batal adalah dhaif. Ada riwayat, “Sesungguhnya berbuka (batal puasa) adalah karena sesuatu yang masuk bukan karena sesuatu yang keluar.” (HR. Abu Ya’la) mungkin hadits inilah yang membuat orang menilai batal membersihkan dalamnya hidung (ngupil), telinga, dan buang angin di air.
Pada dasarnya Mengupil adalah mengeluarkan kotoran bukan memasukan kotoran pada tubuh, sama halnya dengan kita membuang air besar dan air kecil, itu adalah proses mengeluarkan, Jadi Jelas bahwa Ngupil tidak membatalkan puasa.
Jika ditanya lalu bagaimana dengan suntikan atau infus dan semua semakna yang menggantikan makanan ?
Hal itu berbeda dengan suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan tidak pula sama dengan makan dan minum.
(’Haqiqatush Shiyam’ hlm 55, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ‘Majalis Syahr Ramadhan’ hlm 102-103, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Kenapa Infus dan Suntikan Tidak Membatalkan Puasa ?
Dia tidak masuk melalui jalur normal; mulut, kerongkongan, dan lambung.
Walau dia dianggap makanan, orang yang merasakannya tidak merasa demikian ('kan gak ada orang diinfus merasa kekenyangan)
Jika infus bisa membawa tenaga dan menyegarkan, maka itu pun bukan alasan mengatakan batal. sebab, mandi dan tidur pun bisa mendatangkan tenaga dan kesegaran bagi orang berpuasa, padahal mandi dan tidur tidaklah membatalkan puasa.
Referensi Artikel : Abuhudzaifi
Hal yang membatalkan puasa hanyalah empat yang disepakati ulama, yaitu makan (minum) sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja (istimna’- onani-masturbasi), hubungan suami isteri, dan muntah disengaja, sama halnya seperti artikel dibagian atas tidak ada yang menjelaskan bahwa mengupil membatalkan puasa.
Adapun hadits yang menyebutkan benda masuk ke lubang tubuh maka puasa menjadi batal adalah dhaif. Ada riwayat, “Sesungguhnya berbuka (batal puasa) adalah karena sesuatu yang masuk bukan karena sesuatu yang keluar.” (HR. Abu Ya’la) mungkin hadits inilah yang membuat orang menilai batal membersihkan dalamnya hidung (ngupil), telinga, dan buang angin di air.
Pada dasarnya Mengupil adalah mengeluarkan kotoran bukan memasukan kotoran pada tubuh, sama halnya dengan kita membuang air besar dan air kecil, itu adalah proses mengeluarkan, Jadi Jelas bahwa Ngupil tidak membatalkan puasa.
Jika ditanya lalu bagaimana dengan suntikan atau infus dan semua semakna yang menggantikan makanan ?
Hal itu berbeda dengan suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan tidak pula sama dengan makan dan minum.
(’Haqiqatush Shiyam’ hlm 55, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ‘Majalis Syahr Ramadhan’ hlm 102-103, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Kenapa Infus dan Suntikan Tidak Membatalkan Puasa ?
Dia tidak masuk melalui jalur normal; mulut, kerongkongan, dan lambung.
Walau dia dianggap makanan, orang yang merasakannya tidak merasa demikian ('kan gak ada orang diinfus merasa kekenyangan)
Jika infus bisa membawa tenaga dan menyegarkan, maka itu pun bukan alasan mengatakan batal. sebab, mandi dan tidur pun bisa mendatangkan tenaga dan kesegaran bagi orang berpuasa, padahal mandi dan tidur tidaklah membatalkan puasa.
Referensi Artikel : Abuhudzaifi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar